|
Produk asuransi tambahan (atau rider) adalah produk yang menyertai produk asuransi dasar dan memberikan manfaat tambahan sesuai kebutuhan Anda.
- Perlindungan Kecelakaan
Memberikan perlindungan asuransi kecelakaan hingga 100% Uang Pertanggungan jika Tertanggung mengalami cacat tetap total atau meninggal dunia karena kecelakaan.
- Perlindungan Pembayaran Premi
Membayarkan premi Tertanggung, jika Tertanggung mengalami ketidakmampuan total tetap.
- Perlindungan Kesehatan
Memberikan dana tunai sebagai pengganti biaya perawatan selama Tertanggung dirawat di Rumah sakit.
- Prima Sejahtera
Memberikan perlindungan sebesar 100% Uang Pertanggungan Prima Sejahtera apabila Tertanggung didiagnosa menderita salah satu dari 34 penyakit kritis (mengacu kepada ketentuan yang berlaku).
- Perlindungan Pembayar Premi
Memberikan perlindungan bagi Pemegang Polis, apabila Pemegang Polis meninggal dunia atau mengalami ketidakmampuan total tetap, Tertanggung dibebaskan dari pembayaran premi lanjutan sampai Tertanggung berusia 21 tahun.
|  |