|
|
 |
Tanya Jawab |
 |
 |
 |
- Apa MaestroLink Plus itu?
MaestroLink Plus adalah : produk asuransi jiwa yang merupakan gabungan antara asuransi jiwa yang memberikan proteksi kematian dan investasi, di mana Pemegang Polis secara langsung terlibat dalam investasi dengan menentukan sendiri pilihan investasinya sehingga dapat memaksimalkan hasil investasi dan lebih fleksibel
- Apa keistimewaan produk ini ?
- Selain memberikan proteksi asuransi juga memberikan manfaat investasi
- Mempunyai fasilitas Investasi yang dapat ditarik (withdrawal) , ditambahkan (Top up Sekaligus / Berkala) atau pengalihan (switching) dan memiliki fasilitas cuti premi (Premium Holiday).
- Memberikan laporan tahunan dan perkembangan Dana Investasi
- Memberikan pilihan jenis investasi sesuai kebutuhan.
- Siapa yang mengelola jenis investasi tersebut?
PT. AXA Asset Management Indonesia
AXA Asset Management Indonesia adalah anak perusahaan 100% dari AXA Asia Pacific Holding Ltd. AXA grup berdiri sejak 1816 di Paris, Perancis dan kini berkembang menjadi grup asuransi terbesar di dunia (Fortune edisi Juli 2008) dan pengelola investasi terbesar keempat dengan total dana kelolaan mencapai USD 1.7 trilyun. AXA, yang mendapat rating AA- dari S&P, beroperasi di 60 negara, melayani lebih dari 65 juta nasabah dan didukung oleh 120.000 karyawan professional
PT. Schroder Investment Management Indonesia
Perusahaan joint venture dengan mitra asing Schroders Group yang berpusat di Inggris. Schroders berpengalaman lebih dari 85 tahun dibidang investasi dangan dana kelolaan sebesar USD 277 milyar (per 31 Desember 2007) di seluruh dunia. Di Indonesia, Schroders mengelola IDR 23.90 trilliun (per 31 maret 2008 untuk nasabahnya.
PT. Fortis Investments
PT. Fortis Investments telah mengelola portofolio investor di Indonesia sejak 1992. Fortis Investments merupakan bagian dari perusahaan manajer investasi terkemuka yang berpusat di Eropa dan merupakan aset manajer independen dari Fortis Group. Total dana kelolaan Fortis Investments hingga September 2007 adalah Rp15.840 triliun. Saat ini Fortis Investments secara aktif mengelola berbagai rangkaian kelas aset bagi para investornya seperti: saham, pendapatan tetap dan produk lainnya. Produk-produk tersebut dikelolah oleh 17 Sentra Investasi di seluruh dunia yang terletak di Amsterdam, Boston, Brussels, London, Luxembourg, Paris, Shanghai, Tokyo dan Jakarta
- Apa saja jenis investasi yang ditawarkan kepada masyarakat ?
Jenis investasi yang ditawarkan saat ini adalah sebagai berikut :
Rupiah : Fixed Income (PT. Asset Management Indonesia)
Alokasi asset : - Pasar Uang : 0 - 20 %
- Obligasi : 80 – 100 %
Cash Plus (PT. Schroder Investment Management Indonesia)
Alokasi asset : - Pasar Uang : 100 %
Equity Plus (PT. Fortis Investments)
Alokasi asset : - Pasar Uang : 0 - 20 %
- Saham : 80 – 100 %
Balance Plus (PT. AXA Asset Management Indonesia)
Alokasi asset : - Obligasi : 10 - 40 %
- Saham : 60 – 100 %
USD : Fixed Income (PT. AXA Asset Management Indonesia)
Alokasi asset : - Pasar Uang : 0 - 20 %
- Reksadana : 0 – 20%
- Obligasi Pemerintah & korporasi : 80 – 100 %
untuk informasi lebih detail silahkan menghubungi customer service kami di alamat di atas
- Bagaimana kemungkinan resiko investasi tersebut?
Maestrolink Fixed Income Plus (Rp)
Menawarkan hasil pengembangan investasi yang menarik dalam periode jangka menengah melalui investasi nilai Rupiah pada obligasi dan instrumen pasar uang seperti deposito dan sertifikat Bank Indonesia. Investasi ini memiliki tingkat resiko sedang.
Maestrolink Cash Plus
Memberikan pendapatan yang stabil melalui investasi di Instrumen Pasar Uang dan menyediakan likuidas yang tinggi
Maestrolink Equity Plus
memberikan tingkat pengembalian investasi yang konsisten dalam jangka waktu menengah dan panjang yang lebih tinggi dari pada deposito dengan volatilitas yang lebih rendah dari pada saham
Maestrolink Balanced
Menawarkan hasil investasi yang menarik dalam periode jangkah panjang melalui investasi pada Saham dan Instrumen pasar uang.
Maestrolink Fixed Income Plus (USD)
Memberikan tingakt pendapatan yang optimal untuk investasi dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (US$) jangkah pendek – menengah
- Apabila jenis investasi yang saya pilih mengalami penurunan dan saya bermaksud untuk merubah jenis investasi tersebut, apa yang harus saya lakukan?
Pemegang Polis dapat melakukan perubahan jenis investasi setiap saat dengan cara : mengisi formulir pengajuan transaksi. Formulir dapat diperoleh di Kantor Pusat atau di Sales Office terdekat yang ada di kota Anda
- Bagaimana kalau saya ingin cuti Premi?
Cuti premi dapat diajukan apabila dana investasi anda mencukupi untuk membayar biaya-biaya asuransi atas polis Anda.
Pengajuan cuti premi harus diterima 1 (satu) bulan sebelum jatuh tempo premi berikutnya. Apabila dana investasi sudah tidak mencukupi untuk membayar biaya-biaya asuransi ansuransi, maka Polis Anda akan menjadi Lapse (batal).
- Mengapa saya harus mengirimkan bukti pembayaran premi saya ke AXA?
Hal ini untuk memudahkan kami mengindentifikasi pembayaran yang telah Anda lakukan sehingga pembayaran tersebut dapat kami proses dan polis Anda tetap aktif. Oleh karena itu sangat kami sarankan agar Anda melakukan pembayaran premi atas polis Anda melalui auto debet rekening atau kartu kredit sehingga Anda tidak perlu lagi mengirimkan bukti bayar tersebut.
- Apakah ada tenggang waktu pembayaran premi?
Ya, masa tenggang waktu pembayaran premi adalah : 30 hari dari tanggal jatuh tempo
- Apa akibatnya jika saya belum membayar premi sampai waktu yang telah diberikan?Jika Nilai investasi atas Polis tersebut mencukupi untuk membayar semua biaya asuransi (Premi dasar, premi asuransi tambahan,extra premi, biaya administrasi, dll), maka polis menjadi cuti premi dimana status polis tetap aktif.
Jika Nilai investasi atas Polis tersebut tidak mencukupi untuk membayar semua biaya asuransi (Premi dasar, premi asuransi tambahan,extra premi, biaya administrasi, dll), maka polis menjadi Lapse artinya proteksi asuransi tidak berlaku lagi.
- Bagaimana jika Polis saya Lapse?
Jika Polis menjadi Lapse, maka artinya :
- Proteksi Asuransi atas polis tersebut sudah tidak berlaku lagi
- Pengajukan klaim akan ditolak, karena PT. AXA Financial Indonesia tidak berkewajiban untuk membayar klaim tersebut
- Masa contestable) akan diperhitungkan kembali dari awal
- Akan dikenakan medis ulang (karena usia bertambah), dan biaya medis menjadi beban nasabah
- Jika Polis saya sudah Lapse, apakah saya dapat mengaktifkan kembali polis tersebut?
Polis dapat diaktifkan kembali dalam kurun waktu 6 bulan sejak polis lapse, dengan memenuhi persyaratan sbb :
- Mengisi Formulir Pengajuan Pemulihan Polis
- Membayar premi tertunggak
- Melakukan pemeriksaan medis (jika diperlukan)
- Bagaimana kalau Polis saya hilang?
Pengajuan Duplikat polis dapat diajukan dengan cara mengisi formulir pengajuan duplikat polis dan melampirkan surat pernyataan Polis hilang dan membayar biaya duplikat polis.
- Bagaimana Jika Tanda Tangan saya berubah?
Pengajuan perubahan tandatangan dapat diajukan dengan cara mengisi Surat Pernyataan Tanda Tangan dan melampirkan bukti identitas yang mencantumkan tandatangan yang baru.
- Mengapa untuk penarikan dana harus ditransfer ke nama rekening yang tercantum di buku polis?
Hal ini untuk memberikan kepastian bahwa pembayaran atas manfaat Polis telah diberikan kepada orang yang berhak menerimanya (dalam hal ini Pemegang Polis), atau orang yang memang telah ditunjuk sebagai penerima manfaat (ahli waris) yang sah yang tercantum dalam Polis.
- Mengapa nasabah harus mengisi formulir perubahan?
Hal ini untuk menjaga keamanan Polis tersebut dan untuk memastikan bahwa perubahan tersebut benar-benar diajukan oleh orang yang berhak dalam hal ini Pemegang Polis sehingga tidak dapat disalahgunakan oleh orang lain. Dengan mengisi formulir perubahan, maka dapat ditelusuri jenis perubahan apa saja yang telah dilakukan oleh Pemegang Polis.
|  |
|
|
 |
|
|